Jakarta, 10 Mei 2026 – Pemerintah berencana menurunkan potongan tarif layanan ojek online menjadi maksimal 8 persen mulai Juni 2026. Kebijakan tersebut menjadi perhatian besar di kalangan pengemudi dan perusahaan aplikasi transportasi daring karena dinilai dapat memengaruhi sistem pendapatan mitra pengemudi di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyatakan pihaknya akan memanggil perusahaan aplikator untuk membahas mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut. Pertemuan itu bertujuan memastikan aturan baru dapat berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi pengemudi maupun operasional platform digital.
Menurut pemerintah, penyesuaian potongan tarif dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan aplikasi terhadap pendapatan mereka. Banyak pengemudi berharap kebijakan tersebut dapat membuat penghasilan bersih yang diterima menjadi lebih besar dan stabil.
Di sisi lain, perusahaan aplikator diperkirakan akan menyampaikan berbagai pertimbangan terkait biaya operasional platform, pengembangan teknologi, hingga layanan pelanggan. Karena itu, pemerintah ingin membuka ruang dialog agar tercapai solusi yang dianggap adil bagi seluruh pihak.
Komunitas pengemudi ojek online menyambut positif rencana penurunan potongan tarif tersebut. Mereka menilai kebijakan itu dapat membantu meningkatkan pendapatan harian, terutama di tengah tingginya biaya hidup dan persaingan layanan transportasi digital yang semakin ketat.
Pengamat ekonomi digital menilai regulasi terkait potongan tarif perlu disusun secara seimbang agar ekosistem transportasi online tetap sehat. Perlindungan terhadap pengemudi dianggap penting, namun keberlangsungan bisnis perusahaan aplikasi juga harus diperhatikan mengingat sektor ini melibatkan jutaan pengguna dan pekerja.
Pemerintah berharap pembahasan bersama aplikator dapat menghasilkan kesepakatan yang mendukung kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus menjaga stabilitas layanan transportasi digital di Indonesia. Kebijakan ini juga dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja di era ekonomi berbasis platform digital.