Jakarta, 8 September 2026 – Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Selasa, 8 September 2026. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Tim 9 dalam kapasitas Febrie sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kali ini, penyidik mendalami perkara yang berkaitan dengan proses penanganan hukum PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. Febrie memenuhi panggilan dan tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.02 WIB. Pemeriksaan tersebut menjadi kelanjutan rangkaian penyidikan yang sebelumnya juga telah dilakukan terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan agenda pemeriksaan telah tercantum dalam surat panggilan yang diterima tim hukum. Pemeriksaan semula dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Surat panggilan tersebut tertanggal 3 September 2026, tetapi menurut pihak kuasa hukum baru diterima pada Senin, 7 September 2026. Dalam surat itu, Febrie dipanggil sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara Asabri dan/atau Jiwasraya. Tim hukum memastikan Febrie tetap menghadiri pemeriksaan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Febrie terlihat tiba dengan mengenakan rompi tahanan perkara pidana khusus berwarna merah muda dan tangannya dalam kondisi diborgol. Ia tidak memberikan penjelasan panjang kepada awak media yang menunggu kedatangannya. Febrie kemudian langsung memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan bersama Tim 9. Kehadirannya kali ini mendapatkan perhatian karena pemeriksaan secara khusus diarahkan pada dugaan penyimpangan dalam proses penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya. Penyidik akan menggunakan keterangan tersebut untuk mendalami konstruksi perkara serta hubungan antara pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pihak kuasa hukum menyoroti dasar yang dicantumkan dalam surat panggilan terbaru tersebut. Menurut Febri Diansyah, surat itu antara lain mengacu pada penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 serta putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 dan 28 Agustus 2026. Tim hukum menilai terdapat hal yang tidak lazim karena pemanggilan tersangka turut mendasarkan diri pada penetapan tersangka dari instansi lain dan putusan praperadilan. Kendati memiliki catatan terhadap aspek tersebut, pihak Febrie memastikan tidak akan menghindari proses hukum. Mereka menyatakan akan menggunakan ruang pemeriksaan maupun proses persidangan untuk memberikan penjelasan dan menguji tuduhan terhadap Febrie.
Pemeriksaan pada Selasa ini berbeda dengan agenda yang dijalani Febrie pada Kamis, 3 September 2026. Ketika itu, pemeriksaan lebih berfokus pada perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi. Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam dan menjawab kurang lebih 50 pertanyaan yang diajukan penyidik. Tim hukum menyatakan seluruh pertanyaan dijawab sesuai pengetahuan dan kapasitas Febrie. Pemeriksaan terbaru kemudian bergerak lebih spesifik pada dugaan korupsi dan pencucian uang yang dikaitkan dengan proses penanganan hukum perkara Asabri dan Jiwasraya.
Perkara yang menjerat Febrie berkembang setelah Kejaksaan Agung menerima pengalihan sejumlah penanganan kasus dari kepolisian. Setelah pengalihan tersebut, Kejaksaan menerbitkan beberapa surat perintah penyidikan untuk melanjutkan pengusutan. Salah satunya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Penyidikan lain mencakup dugaan korupsi dan pencucian uang terkait PT KNI serta dugaan korupsi tata kelola batu bara pada pembangkit listrik. Masing-masing perkara ditangani berdasarkan konstruksi dan alat bukti yang sedang dikembangkan penyidik.
Dalam perkara yang berkaitan dengan Asabri, Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU oleh kepolisian. Seorang pengacara bernama Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencucian uang. Setelah perkara dialihkan, Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan melalui Tim 9 yang dibentuk untuk menangani rangkaian kasus tersebut. Proses tersebut kemudian menghasilkan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka untuk menguji dugaan aliran dana dan keterkaitannya dengan penanganan perkara. Status tersangka tetap merupakan bagian dari proses penyidikan sehingga asas praduga tak bersalah berlaku sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Penyidikan TPPU juga berkaitan dengan barang bukti dalam jumlah besar yang sebelumnya diserahkan kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Barang bukti tersebut antara lain berupa emas seberat sekitar 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Keberadaan aset tersebut menjadi salah satu bagian penting yang sedang ditelusuri penyidik untuk mengetahui sumber, kepemilikan, serta kemungkinan hubungannya dengan tindak pidana asal. Penelusuran aliran aset menjadi bagian penting dalam penyidikan TPPU karena penyidik perlu membuktikan hubungan antara harta yang ditemukan dan dugaan tindak pidana. Seluruh temuan tersebut masih harus diuji melalui proses hukum sebelum dapat menjadi dasar kesimpulan akhir.
Nama Febrie Adriansyah sebelumnya dikenal luas karena pernah memimpin Jampidsus dan menangani sejumlah perkara korupsi besar. Dalam kapasitas tersebut, ia pernah berada di garis depan penanganan berbagai kasus yang melibatkan korporasi, pejabat maupun kerugian negara dalam jumlah besar. Perubahan statusnya menjadi pihak yang diperiksa sebagai tersangka karena itu mendapatkan perhatian luas. Penyidikan terhadap mantan pejabat internal juga menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan bahwa proses hukum dapat dilakukan terhadap siapa pun. Transparansi penanganan perkara menjadi penting karena kasus tersebut menyangkut institusi penegak hukum dan perkara besar yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie menegaskan akan terus mendampingi kliennya dan menggunakan hak-hak hukum yang tersedia. Mereka juga meminta proses penyidikan dilakukan secara objektif serta memberikan kesempatan yang memadai kepada tersangka untuk menyampaikan pembelaan. Sejumlah tuduhan yang muncul sebelumnya telah dibantah pihak Febrie dan dinyatakan perlu dibuktikan melalui proses hukum. Karena perkara masih berada dalam tahap penyidikan, berbagai keterangan dari penyidik maupun pihak tersangka belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan seseorang. Pembuktian akhir tetap berada dalam mekanisme peradilan apabila perkara nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
Pemeriksaan Febrie Adriansyah pada 8 September 2026 menjadi bagian terbaru dari upaya Tim 9 mengurai dugaan korupsi dan TPPU yang dikaitkan dengan penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya. Penyidik masih perlu mencocokkan keterangan tersangka dengan dokumen, barang bukti, aliran aset serta kesaksian pihak-pihak lain yang telah atau akan diperiksa. Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah. Hasil pemeriksaan terbaru akan menjadi salah satu bahan penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya. Perkembangan perkara tersebut akan terus menjadi perhatian karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum sekaligus berkaitan dengan penanganan dua perkara besar di sektor asuransi nasional.