Jakarta, 4 Juni 2026 – Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membawa perubahan signifikan terhadap kewenangan Otoritas Jasa Keuangan. Melalui revisi tersebut, OJK memperoleh mandat yang lebih luas untuk mengawasi berbagai sektor keuangan yang sebelumnya berada di bawah pengawasan lembaga lain, termasuk aset kripto dan sejumlah aktivitas pengelolaan dana yang memiliki dampak besar terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
Salah satu perubahan paling menonjol adalah pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi kepada OJK. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan pengawasan terhadap industri aset digital yang berkembang sangat cepat dalam beberapa tahun terakhir. Dengan berada di bawah pengawasan OJK, industri kripto diharapkan memiliki tata kelola yang lebih terintegrasi dengan sektor jasa keuangan lainnya.
Selain aset kripto, revisi UU P2SK juga memperkuat peran OJK dalam pengawasan berbagai lembaga dan produk keuangan yang terus berkembang. Pemerintah menilai penguatan kewenangan tersebut diperlukan agar regulator mampu mengantisipasi munculnya inovasi keuangan baru sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Pengawasan yang lebih luas juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap berbagai instrumen investasi dan layanan keuangan modern.
Dalam pembahasan revisi regulasi tersebut, pengelolaan dana haji juga menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian. Meskipun pengelolaan dana haji tetap berada di bawah kewenangan lembaga yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, penguatan pengawasan sektor keuangan secara keseluruhan dinilai dapat mendukung peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pengelolaan dana masyarakat yang memiliki nilai sangat besar.
Para pengamat menilai perluasan kewenangan OJK merupakan langkah penting untuk menghadapi transformasi sektor keuangan yang semakin kompleks dan digital. Namun, peningkatan kewenangan tersebut juga harus diimbangi dengan penguatan kapasitas pengawasan, sumber daya manusia, dan koordinasi antarinstansi. Dengan kerangka regulasi yang lebih komprehensif, pemerintah berharap sektor keuangan Indonesia dapat tumbuh secara sehat, inovatif, dan tetap terjaga stabilitasnya di tengah perkembangan ekonomi global yang terus berubah.