Jakarta, 7 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 7 September 2026. Pemeriksaan keduanya berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Herimanto dan Rahmad dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK belum menjelaskan secara terperinci materi yang akan didalami dari kedua pimpinan DPRD tersebut. Pemanggilan dilakukan ketika penyidik terus memperluas penelusuran terhadap proyek-proyek yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara awal di Rejang Lebong. Sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu sebelumnya juga telah dimintai keterangan dalam pengembangan perkara yang sama. KPK masih mengumpulkan bukti untuk mengetahui pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dengan rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Herimanto dan Rahmad menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu ketiga dan keempat yang dipanggil KPK dalam rangkaian pengembangan penyidikan. Sebelumnya, penyidik telah dua kali memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni pada 4 dan 10 Agustus 2026. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto pada Jumat, 4 September 2026. Dari Bambang, penyidik mendalami proses perencanaan dan pengesahan anggaran untuk sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. KPK juga menelusuri proses pengusulan proyek serta dugaan aliran uang yang berkaitan dengan anggota legislatif tersebut. Pemeriksaan itu diarahkan untuk mencari hubungan antara pengusulan proyek, proses penganggaran, dan dugaan pemberian uang. Pendalaman terhadap pimpinan DPRD pada pemeriksaan terbaru diperkirakan masih berada dalam rangkaian pengembangan perkara tersebut.
Kasus yang kini berkembang ke Kota Bengkulu berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Selain itu, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro, juga ditetapkan sebagai tersangka. Perkara awal berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026. Penyidik kemudian menelusuri proyek lain yang diduga dikerjakan pihak swasta terkait dengan perkara tersebut. Penelusuran itulah yang selanjutnya membawa penyidikan menuju sejumlah proyek di wilayah Kota Bengkulu.
KPK secara resmi mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Penyidik menduga terdapat pola penyimpangan proyek di wilayah lain di Provinsi Bengkulu yang mempunyai kemiripan dengan perkara Rejang Lebong. Dalam pengembangan di Kota Bengkulu, KPK menggunakan surat perintah penyidikan umum sehingga hingga kini belum mengumumkan tersangka baru. Sejumlah pejabat, anggota legislatif, aparatur sipil negara, serta pihak swasta telah diperiksa untuk memperjelas konstruksi perkara. Penyidik ingin mengetahui bagaimana proyek direncanakan, dianggarkan, ditentukan pelaksananya, hingga kemungkinan adanya aliran uang kepada pihak tertentu. Keterangan dari setiap saksi akan dicocokkan dengan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah diperoleh. KPK menegaskan proses pengembangan masih berlangsung sehingga status para saksi dapat bergantung pada bukti yang ditemukan dalam penyidikan.
Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkap telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Lokasi yang diperiksa antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman. Dari rumah tersebut, tim KPK menemukan dan menyita uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar. Penyitaan dilakukan karena uang tersebut dinilai perlu ditelusuri hubungannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Selain uang, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari sejumlah lokasi. Barang-barang tersebut kemudian dianalisis untuk menemukan hubungan antara proyek, pihak swasta, pejabat pemerintah, dan pihak lain yang diduga menerima keuntungan.
Penyidikan juga mengarah kepada sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk proyek yang berkaitan dengan pekerjaan infrastruktur dan pengelolaan limbah. KPK antara lain mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah serta proyek lain yang berada dalam lingkup Dinas PUPR. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pengaturan sejak tahap perencanaan maupun penganggaran. Penyidik juga memeriksa kemungkinan pihak swasta memberikan uang atau aset kepada penyelenggara negara setelah mendapatkan pekerjaan tertentu. Pola tersebut menjadi salah satu aspek yang dicermati karena perkara awal di Rejang Lebong berkaitan dengan dugaan pemberian untuk memperoleh proyek. Namun, setiap dugaan tetap harus dibuktikan berdasarkan keterangan saksi, dokumen, transaksi keuangan, dan barang bukti lainnya. KPK belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam pengembangan perkara Kota Bengkulu.
Nama Vinna Ledy Anggraheni menjadi salah satu yang mendapatkan perhatian dalam proses penyidikan setelah KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset miliknya. Setelah pemeriksaan kedua pada 10 Agustus 2026, penyidik menyita satu unit mobil milik Vinna yang berada di wilayah Jakarta Selatan. KPK menduga kendaraan tersebut berkaitan dengan pemberian dari pihak swasta berinisial EBS. Penyidik kemudian kembali melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah milik Vinna di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. Rumah tersebut juga diduga mempunyai hubungan dengan pemberian pihak swasta yang sedang ditelusuri. KPK masih mendalami hubungan antara aset tersebut dengan proyek-proyek yang dikerjakan di Bengkulu. Vinna sendiri telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan belum diumumkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap Bambang Hermanto pada 4 September kemudian memperluas pendalaman penyidik terhadap keterlibatan unsur legislatif dalam proses penganggaran proyek. KPK meminta penjelasan mengenai tahapan perencanaan dan pengesahan anggaran di DPRD Kota Bengkulu serta proses munculnya sejumlah usulan pekerjaan. Penyidik juga mendalami dugaan aliran uang yang mempunyai kaitan dengan Bambang. Informasi tersebut diperlukan untuk menemukan hubungan atau nexus antara proyek dengan kemungkinan pemberian kepada penyelenggara negara. Dalam perkara korupsi pengadaan, penyidik tidak hanya menelusuri proses pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga tahapan sebelum proyek ditetapkan. Pembahasan anggaran dan pengusulan proyek menjadi penting apabila ditemukan indikasi adanya kepentingan tertentu di balik keputusan tersebut. Keterangan Bambang selanjutnya akan dibandingkan dengan informasi dari saksi lain, termasuk pimpinan DPRD yang dipanggil pada pemeriksaan terbaru.
Pemanggilan Herimanto dan Rahmad Widodo menjadi bagian dari upaya KPK memperoleh gambaran lebih luas mengenai proses pengambilan keputusan di lingkungan DPRD Kota Bengkulu. Sebagai pimpinan lembaga legislatif daerah, keterangan keduanya dapat membantu penyidik memahami mekanisme pembahasan anggaran dan hubungan antara DPRD dengan pemerintah kota dalam perencanaan proyek. Namun, KPK belum mengungkap secara khusus pertanyaan maupun dokumen yang akan dikonfirmasi kepada keduanya. Status Herimanto dan Rahmad dalam pemeriksaan tersebut masih sebagai saksi. Pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Penyidik dapat memanggil pihak yang dianggap mengetahui, melihat, mendengar, atau mempunyai informasi yang diperlukan untuk membuat perkara menjadi lebih terang. Seluruh keterangan nantinya akan dianalisis bersama bukti lain sebelum KPK menentukan langkah penyidikan berikutnya.
KPK masih melanjutkan pengembangan perkara dugaan suap proyek di Bengkulu dan belum mengumumkan tersangka dalam penyidikan baru yang berkembang ke Kota Bengkulu. Pemeriksaan terhadap Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu menjadi bagian dari rangkaian panjang setelah penyidik sebelumnya memeriksa anggota legislatif, pejabat pemerintah, dan pihak swasta. Penyitaan uang lebih dari Rp4 miliar, mobil, rumah, dokumen, serta barang bukti elektronik juga terus didalami untuk mengetahui asal-usul dan hubungannya dengan proyek yang sedang diperiksa. KPK akan menentukan perkembangan perkara berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. Para saksi tetap mempunyai kewajiban memberikan keterangan yang diperlukan penyidik sesuai ketentuan hukum. Pada saat yang sama, asas praduga tidak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang belum terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Pengembangan kasus ini diharapkan dapat mengungkap secara utuh apakah dugaan pola suap proyek di Rejang Lebong juga terjadi pada proyek-proyek di wilayah lain di Provinsi Bengkulu.