Surabaya, 19 September 2026 – Seorang staf Human Resources Development (HRD) PT Hersindo Logistic Indonesia di Surabaya yang diduga melakukan pelecehan terhadap pelamar kerja perempuan diketahui telah mengundurkan diri dari perusahaan. Pengunduran diri tersebut tercatat pada 14 September 2026, berdekatan dengan mencuatnya pengakuan mengenai dugaan pelecehan dalam proses rekrutmen di media sosial. Penasihat hukum perusahaan, Amseki Tanaem, membenarkan bahwa orang yang dimaksud sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Namun, pihak perusahaan mengaku belum mengetahui alasan pasti yang bersangkutan memilih mengundurkan diri karena belum mempelajari surat pengunduran dirinya. Mantan HRD itu disebut telah bekerja di perusahaan logistik tersebut selama kurang lebih satu tahun. Kasus ini kini turut ditindaklanjuti Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
Kasus bermula dari unggahan di media sosial Threads yang menceritakan pengalaman seorang perempuan ketika mengikuti proses rekrutmen di perusahaan logistik di Jalan Indrapura, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya. Perempuan tersebut mengaku mulai merasa ada kejanggalan sejak tahap awal pendaftaran. Pelamar disebut diminta mengisi dua formulir daring, salah satunya meminta data pribadi secara rinci. Dalam formulir tersebut, pelamar juga diminta menyertakan foto sambil memegang KTP serta tanda tangan digital. Perempuan itu kemudian memperoleh panggilan wawancara yang berlangsung pada 8 September 2026. Pengalaman selama proses wawancara itulah yang kemudian menjadi dasar munculnya dugaan tindakan tidak pantas oleh oknum HRD.
Menurut pengakuan perempuan tersebut, sejumlah pertanyaan dan tindakan yang dilakukan selama wawancara dinilai tidak berkaitan dengan proses rekrutmen secara profesional. Ia mengaku ditanya mengenai berat badan hingga diminta melakukan sejumlah aktivitas fisik. Pelamar juga mengklaim diminta menyentuh bagian lengan HRD setelah pria tersebut membuka bagian pakaian di lengannya. Menurut pengakuannya, tindakan itu disebut sebagai cara untuk mengetahui orientasi seksual pelamar. Perempuan tersebut juga mengaku melihat kandidat lain mengalami situasi yang menurutnya tidak wajar ketika menjalani proses seleksi. Seluruh informasi mengenai tindakan tersebut masih berstatus dugaan berdasarkan keterangan pihak yang mengaku mengalami atau mengetahui kejadian dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Pengakuan tersebut kemudian berkembang setelah muncul klaim mengenai kandidat perempuan lain yang diduga mendapatkan perlakuan serupa. Dalam unggahan yang beredar, disebutkan ada kandidat yang diminta melakukan pijatan dan terdapat dugaan permintaan kontak fisik dengan dalih menguji orientasi seksual pelamar. Cerita tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu perhatian masyarakat terhadap standar proses rekrutmen perusahaan. Perempuan yang memberikan keterangan juga mengaku telah mencoba melaporkan persoalan tersebut kepada instansi ketenagakerjaan. Disperinaker Surabaya kemudian mengonfirmasi bahwa informasi mengenai kasus tersebut telah diterima melalui kanal yang dimiliki pemerintah kota. Instansi terkait selanjutnya mengambil langkah untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan langsung ke perusahaan.
Di tengah viralnya kasus tersebut, perusahaan memberikan penjelasan mengenai status mantan HRD yang menjadi sorotan. Amseki mengatakan pengunduran diri dilakukan pada 14 September 2026, sementara kasus tersebut mulai ramai diperbincangkan di media sosial dalam periode yang berdekatan. Meski demikian, perusahaan tidak menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut berkaitan langsung dengan dugaan pelecehan. Amseki mengatakan dirinya belum mengetahui alasan yang tercantum dalam surat pengunduran diri mantan karyawan tersebut. Karena itu, hubungan antara keputusan resign dan mencuatnya kasus belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. Perusahaan juga menyatakan mantan HRD tersebut harus bertanggung jawab secara pribadi apabila nantinya terbukti melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.
PT Hersindo Logistic Indonesia sendiri membantah dugaan bahwa pelecehan terjadi dalam proses wawancara kerja di perusahaannya. Pihak perusahaan mengatakan belum memperoleh bukti maupun data yang dianggap cukup untuk memastikan kebenaran tuduhan tersebut. Perusahaan kemudian mempersilakan perempuan yang merasa menjadi korban untuk datang dan memberikan klarifikasi secara langsung. Bukti-bukti yang dimiliki juga diminta disampaikan agar persoalan dapat ditelusuri lebih lanjut. Perusahaan menyatakan bersedia membantu apabila nantinya terdapat bukti yang menunjukkan tindakan tersebut benar-benar dilakukan oleh mantan HRD mereka. Dengan posisi tersebut, terdapat perbedaan keterangan antara pengakuan yang beredar di media sosial dan penjelasan pihak perusahaan yang masih harus diperiksa lebih lanjut.
Disperinaker Kota Surabaya kemudian turun langsung untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jamsostek Disperinaker Surabaya Tranggono Wahyu Wibowo mengatakan pihaknya mendatangi perusahaan pada Jumat, 18 September 2026. Langkah itu dilakukan setelah adanya laporan warga melalui hotline Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dalam pertemuan tersebut, Disperinaker mendapatkan informasi bahwa orang yang diduga melakukan tindakan tersebut telah mengundurkan diri sejak 14 September. Tranggono menyebut perusahaan bersikap terbuka dalam memberikan penjelasan mengenai persoalan yang berkembang. Disperinaker selanjutnya meminta perusahaan memberikan data pelamar untuk membantu penelusuran mengenai dugaan tindakan yang terjadi selama proses rekrutmen.
Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro sebelumnya juga menjelaskan bahwa laporan mengenai kasus tersebut telah masuk melalui tim media sosial instansinya. Setelah dilakukan komunikasi, pihak yang pertama menyampaikan laporan disebut bukan korban langsung, melainkan orang yang mengunggah atau meneruskan informasi mengenai kejadian tersebut. Disperinaker kemudian mengarahkan agar laporan diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur sesuai kewenangan. Tim dari Disperinaker Surabaya juga melakukan kunjungan lapangan untuk pemeriksaan dan pembinaan terhadap perusahaan. Langkah tersebut diperlukan untuk mendapatkan gambaran lebih lengkap mengenai proses rekrutmen yang diterapkan. Pemeriksaan juga menjadi penting karena tuduhan yang beredar menyangkut dugaan tindakan terhadap pelamar kerja yang berada dalam posisi membutuhkan pekerjaan.
Kasus ini masih berada dalam tahap penelusuran sehingga belum terdapat kesimpulan resmi mengenai kebenaran seluruh dugaan yang disampaikan melalui media sosial. Pengunduran diri mantan HRD pada 14 September juga belum dapat dipastikan berkaitan dengan viralnya tuduhan karena perusahaan menyatakan belum mengetahui alasan di balik keputusan tersebut. Di sisi lain, Disperinaker Surabaya telah meminta data pelamar dan melakukan kunjungan ke perusahaan untuk mendalami informasi yang beredar. Pihak perusahaan menyatakan terbuka terhadap klarifikasi dan meminta orang yang merasa dirugikan menyerahkan bukti yang dimiliki. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penelusuran instansi terkait serta keterangan dan bukti dari pihak-pihak yang terlibat. Sampai proses tersebut menghasilkan temuan lebih lanjut, tuduhan terhadap mantan HRD tetap harus ditempatkan sebagai dugaan dan tidak dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.