Jakarta, 29 September 2026 – Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan KRL
Tanpa Rekayasa, Hanya Fakta Nyata
Jakarta, 29 September 2026 – Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan KRL