Jakarta, 29 Agustus 2026 – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan melalui platform marketplace berpeluang mendapatkan keringanan biaya layanan hingga 50
Tanpa Rekayasa, Hanya Fakta Nyata
Jakarta, 29 Agustus 2026 – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan melalui platform marketplace berpeluang mendapatkan keringanan biaya layanan hingga 50