Banda Aceh, 17 September 2026 – Mantan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD menjalani proses hukum terkait dugaan pelanggaran syariat Islam bersama seorang pria berinisial AM. Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai penindakan terhadap keduanya beredar luas di media sosial. FD dan AM sebelumnya diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh di lingkungan Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja. Keduanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Perkara tersebut masih melalui proses hukum sehingga dugaan yang diarahkan kepada keduanya tetap harus dibuktikan sesuai mekanisme yang berlaku. Status hukum dan pertanggungjawaban masing-masing pihak ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses berikutnya.
Penanganan perkara bermula ketika petugas memperoleh informasi mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kantor pemerintahan tersebut. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan mengamankan kedua orang yang berada di tempat tersebut. FD diketahui merupakan pejabat yang sebelumnya memimpin Inspektorat Kota Banda Aceh, sedangkan AM merupakan pria berusia 22 tahun. Setelah diamankan, keduanya dibawa ke kantor Satpol PP dan WH untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada keterangan kedua pihak, tetapi juga bukti serta saksi yang dianggap mengetahui kejadian. Langkah tersebut diperlukan untuk menentukan konstruksi perkara berdasarkan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
Dalam perkembangan penyidikan, aparat kemudian menetapkan FD dan AM sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran ketentuan syariat. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memperoleh bukti dan keterangan yang dinilai mencukupi untuk melanjutkan proses hukum. Sejumlah barang dari lokasi juga diamankan sebagai bagian dari penyidikan. Meski telah berstatus tersangka, keduanya tetap mempunyai hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai prosedur hukum. Penetapan tersangka tidak sama dengan putusan bersalah karena penentuan akhir tetap berada dalam proses peradilan. Prinsip tersebut penting untuk membedakan antara dugaan yang sedang diproses dengan perbuatan yang telah terbukti secara hukum.
Kasus ini menjadi semakin ramai dibicarakan karena posisi FD sebelumnya sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Inspektorat mempunyai fungsi penting dalam pengawasan internal pemerintahan daerah sehingga perkara yang melibatkan pejabatnya memperoleh perhatian luas. Informasi mengenai penanganan kasus dengan cepat beredar melalui berbagai platform digital dan memunculkan beragam komentar masyarakat. Pemerintah daerah kemudian mengambil langkah administratif berkaitan dengan jabatan FD. Langkah kepegawaian tersebut merupakan ranah yang berbeda dengan proses pidana berdasarkan Qanun Jinayat. Penyidikan terhadap dugaan pelanggaran tetap dilaksanakan oleh aparat yang mempunyai kewenangan berdasarkan aturan yang berlaku di Aceh.
Penyidik Satpol PP dan WH juga melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang menjadi bagian dari perkara. Barang-barang yang dinilai mempunyai hubungan dengan penyidikan diamankan untuk kepentingan pembuktian. Salah satu benda yang disebut ditemukan adalah kasur lipat yang berada di ruangan tersebut. Namun, keberadaan sebuah barang tidak dapat berdiri sendiri untuk membuktikan keseluruhan unsur pelanggaran yang disangkakan. Penyidik tetap harus menghubungkannya dengan keterangan saksi, keterangan para tersangka, serta bukti lain. Keseluruhan hasil pemeriksaan tersebut kemudian disusun dalam berkas perkara untuk diteliti pada tahapan hukum berikutnya.
Proses penyidikan juga memperlihatkan bahwa konstruksi hukum yang dikenakan terhadap FD dan AM tidak sepenuhnya sama. Meskipun keduanya diamankan pada lokasi dan waktu yang sama, penyidik dapat menggunakan ketentuan berbeda berdasarkan perbuatan yang dituduhkan kepada masing-masing pihak. Perbedaan tersebut harus dijelaskan melalui berkas perkara dan pembuktian. Pertanggungjawaban pidana pada prinsipnya bersifat individual sehingga tindakan setiap orang harus diperiksa secara terpisah. Penyidik tidak dapat hanya menggunakan keberadaan dua orang dalam satu tempat sebagai dasar tunggal untuk menentukan pelanggaran. Karena itu, pemeriksaan terhadap bukti dan keterangan menjadi bagian penting dalam menentukan pasal yang diterapkan.
Perkara tersebut diproses menggunakan ketentuan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat yang berlaku di wilayah Aceh. Aturan tersebut mengatur sejumlah jarimah atau perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan jinayat. Dalam prosesnya, penyidik harus menentukan apakah tindakan yang dituduhkan memenuhi unsur pasal yang digunakan. Ketentuan mengenai ancaman hukuman yang terdapat dalam qanun merupakan batas yang dapat diterapkan apabila seseorang kemudian dinyatakan terbukti bersalah. Ancaman maksimal tidak berarti seseorang yang baru diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka otomatis menerima hukuman tersebut. Putusan dan jenis hukuman baru dapat ditentukan setelah proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Masa penahanan FD dan AM juga telah mengalami perpanjangan untuk kepentingan penanganan perkara. Penahanan awal dilakukan selama 20 hari sebelum kemudian diperpanjang selama 30 hari. Perpanjangan tersebut berlaku mulai 2 September hingga 1 Oktober 2026. Langkah itu dilakukan karena berkas perkara masih berada dalam proses penelitian pihak kejaksaan. Penyidik sebelumnya telah menyerahkan berkas untuk diperiksa sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Apabila terdapat bagian yang dinilai belum lengkap, penyidik dapat diminta melakukan pemenuhan sesuai petunjuk yang diberikan.
Penelitian berkas oleh kejaksaan menjadi tahapan penting sebelum sebuah perkara dapat dilanjutkan menuju proses penuntutan. Jaksa akan memeriksa kelengkapan formal maupun materiil dari hasil penyidikan. Kelengkapan tersebut mencakup identitas pihak yang diproses, kronologi, alat bukti, keterangan saksi, hingga hubungan antara fakta yang ditemukan dengan pasal yang disangkakan. Jika berkas dinilai belum memenuhi kebutuhan pembuktian, penyidik dapat melakukan pemeriksaan tambahan. Sebaliknya, apabila berkas dinyatakan lengkap, proses dapat bergerak menuju tahap berikutnya. Mekanisme tersebut memberikan kesempatan agar konstruksi perkara diperiksa sebelum diajukan ke persidangan.
Kasus FD dan AM juga menunjukkan adanya perbedaan antara penanganan administratif terhadap aparatur pemerintah dengan proses hukum terhadap individu. Ketika seorang pejabat menghadapi perkara, pemerintah daerah dapat mengambil tindakan administratif berdasarkan ketentuan kepegawaian dan kebutuhan organisasi. Sementara itu, pembuktian mengenai dugaan pelanggaran Qanun Jinayat berjalan melalui mekanisme penegakan hukum tersendiri. Kedua proses tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang bersamaan tanpa harus menghasilkan kesimpulan identik. Tindakan administratif tidak otomatis menjadi bukti bahwa seseorang bersalah dalam perkara pidana. Sebaliknya, proses hukum juga tidak menghilangkan kewenangan pemerintah daerah mengatur jabatan dalam organisasinya sesuai ketentuan.
Perhatian publik terhadap perkara ini meningkat setelah informasi mengenai penangkapan dan pemeriksaan menyebar di media sosial. Dalam kondisi tersebut, informasi yang beredar perlu dibedakan antara fakta proses hukum dengan komentar atau spekulasi pengguna media sosial. Identitas, orientasi seksual, maupun kehidupan pribadi seseorang tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa. Fokus perkara berada pada dugaan tindakan spesifik yang menurut penyidik berhubungan dengan ketentuan Qanun Jinayat. Penilaian terhadap perbuatan tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti dan aturan yang digunakan dalam proses hukum. Spekulasi yang tidak berkaitan dengan pembuktian dapat menciptakan kesimpulan sebelum perkara diperiksa secara tuntas.
Penyidik juga mempunyai kewajiban memastikan hak para tersangka tetap dipenuhi selama proses pemeriksaan. Mereka berhak mengetahui tuduhan yang diarahkan kepadanya dan memperoleh kesempatan memberikan keterangan. Bantuan hukum juga menjadi bagian dari hak yang tersedia sesuai mekanisme yang berlaku. Pada sisi lain, aparat mempunyai kewajiban menyelesaikan berkas dengan bukti yang cukup sebelum membawa perkara menuju tahapan berikutnya. Keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan hak pihak yang diperiksa menjadi bagian penting dalam proses hukum. Hal tersebut semakin relevan ketika sebuah perkara telah menjadi perhatian luas dan memunculkan tekanan opini publik.
Penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat daerah juga menempatkan transparansi proses sebagai aspek penting. Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan tahapan hukum tanpa harus mendapatkan rincian yang menyangkut kehidupan pribadi di luar kepentingan perkara. Informasi mengenai status tersangka, perpanjangan penahanan, maupun perkembangan berkas dapat disampaikan secara proporsional. Namun, kesimpulan mengenai kesalahan tetap harus menunggu pembuktian. Penyidik dan jaksa mempunyai tanggung jawab memastikan perkara tidak diputuskan berdasarkan viralitas atau tekanan masyarakat. Fakta yang dapat diuji secara hukum tetap menjadi dasar utama dalam menentukan kelanjutan penanganan.
Saat ini, proses terhadap FD dan AM masih berlanjut dengan berkas perkara yang telah diserahkan untuk diteliti oleh kejaksaan. Masa penahanan keduanya diperpanjang hingga awal Oktober untuk memberikan waktu penyelesaian proses tersebut. Perkara yang awalnya mencuat dari penindakan di Kantor Inspektorat Banda Aceh kini memasuki tahapan yang lebih jauh setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, status tersebut belum merupakan putusan bersalah dan seluruh tuduhan masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penelitian berkas serta kelengkapan bukti yang disusun penyidik. Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian karena mempertemukan proses penegakan Qanun Jinayat, administrasi pemerintahan, dan tingginya perhatian publik terhadap perkara yang melibatkan mantan pejabat daerah.