Jakarta, 26 Oktober 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkap dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan sejumlah perusahaan asing di kawasan perkebunan kelapa sawit. Kegiatan tersebut diduga berlangsung di luar cakupan izin usaha yang telah diberikan pemerintah. Temuan ini menjadi perhatian karena perusahaan pemegang izin perkebunan tidak secara otomatis memiliki kewenangan menjalankan kegiatan pertambangan. Pemerintah kini menyiapkan langkah pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian aktivitas perusahaan dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Bahlil menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama jajaran penegakan hukum dan tim internal Kementerian ESDM. Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut terhadap informasi mengenai aktivitas pertambangan di sejumlah kawasan perkebunan sawit. Pemerintah berencana melakukan pemantauan serta pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan di luar izin usahanya. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas pengambilan sumber daya mineral tanpa perizinan yang sesuai.
Menurut Bahlil, terdapat indikasi keterlibatan sejumlah perusahaan asing dalam kegiatan yang sedang ditelusuri pemerintah. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Pemeriksaan akan diarahkan pada jenis kegiatan usaha, dokumen perizinan, serta kesesuaian aktivitas perusahaan dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang diterbitkan.
Bahlil menjelaskan bahwa perusahaan yang hanya memperoleh izin usaha perkebunan kelapa sawit tidak diperbolehkan menggunakan izin tersebut untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Kedua sektor memiliki ketentuan perizinan, pengawasan, dan kewajiban yang berbeda. Aktivitas pertambangan membutuhkan persetujuan serta pemenuhan persyaratan sesuai peraturan di bidang mineral dan batu bara. Dengan demikian, keberadaan lahan perkebunan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penggalian atau eksploitasi komoditas tambang. Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan domestik maupun perusahaan dengan kepemilikan modal asing.
Selain melakukan koordinasi internal, Bahlil mengaku telah menerima laporan dari Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM mengenai sejumlah perusahaan yang sedang didalami. Laporan tersebut menunjukkan adanya potensi kegiatan usaha lain di luar perizinan yang telah diberikan. Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan identitas perusahaan, lokasi perkebunan, maupun jenis komoditas tambang yang diduga menjadi objek kegiatan. Informasi tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Pemerintah perlu memastikan seluruh temuan didukung bukti sebelum menentukan langkah penindakan.
Dugaan aktivitas pertambangan di kawasan perkebunan sawit juga menimbulkan perhatian terhadap tata kelola penggunaan lahan. Perkebunan dan pertambangan memiliki karakteristik kegiatan yang berbeda, termasuk dalam pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam. Apabila suatu perusahaan menjalankan kegiatan tanpa izin yang sesuai, persoalan tersebut berpotensi berkaitan dengan kewajiban administratif maupun ketentuan hukum lainnya. Karena itu, pemeriksaan tidak hanya penting untuk menilai dokumen perizinan, tetapi juga untuk mengetahui aktivitas yang benar-benar berlangsung di lapangan. Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah terdapat pelanggaran yang memerlukan tindakan lebih lanjut.
Dari sisi ekonomi, pengawasan perizinan menjadi penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat sesuai ketentuan negara. Kegiatan pertambangan memiliki kewajiban tersendiri, termasuk pemenuhan persyaratan teknis, lingkungan, dan penerimaan negara. Apabila kegiatan dilakukan di luar mekanisme perizinan, terdapat risiko kewajiban tersebut tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Namun, potensi kerugian negara maupun dampak lingkungan dalam kasus ini belum dapat dipastikan sebelum pemeriksaan selesai. Pemerintah perlu melakukan penilaian berdasarkan bukti dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan investasi dan pengelolaan sumber daya alam. Indonesia tetap membutuhkan investasi untuk mengembangkan sektor perkebunan, pertambangan, dan industri pengolahan. Akan tetapi, kegiatan investasi harus dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup izin yang telah diberikan. Kepastian hukum diperlukan agar perusahaan yang menjalankan kegiatan secara sah tidak dirugikan oleh praktik usaha yang melanggar ketentuan. Pengawasan yang transparan juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan terhadap sistem perizinan nasional.
Hingga saat ini, dugaan keterlibatan perusahaan asing dalam aktivitas pertambangan di kawasan perkebunan kelapa sawit masih berada dalam tahap pendalaman. Kementerian ESDM belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan maupun keputusan mengenai kemungkinan sanksi terhadap perusahaan yang diselidiki. Pemerintah diharapkan dapat menuntaskan proses verifikasi secara objektif untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjut perlu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terpadu agar pemanfaatan sumber daya alam berlangsung secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.