Jakarta, 6 November 2026 – Peran DSI dalam mendukung kegiatan ekspor Indonesia menjadi perhatian seiring meningkatnya kebutuhan pelaku usaha untuk menjangkau pasar internasional. DSI ditegaskan bukan sebagai pihak yang membeli atau menampung komoditas secara langsung dari produsen. Perannya lebih berfokus pada penghubungan pelaku usaha dengan peluang perdagangan, termasuk membantu memperlancar proses ekspor. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat akses pasar bagi komoditas Indonesia tanpa mengubah hubungan perdagangan antara penjual dan pembeli.
Dalam kegiatan ekspor, keberadaan pihak yang membantu mempertemukan produsen dengan calon pembeli memiliki fungsi penting. Pelaku usaha sering menghadapi tantangan dalam memperoleh informasi pasar, memahami persyaratan perdagangan, dan membangun jaringan bisnis di luar negeri. Hambatan tersebut dapat menjadi lebih besar bagi usaha kecil dan menengah yang belum memiliki pengalaman ekspor. Melalui peran fasilitasi, DSI dapat membantu memperkecil kesenjangan informasi antara pelaku usaha domestik dan mitra perdagangan internasional.
PT Danantara Sumberdaya Indonesia merupakan badan usaha yang mendapat tugas mendukung penguatan tata kelola ekspor sumber daya alam strategis. Corporate Affairs Department DSI, Vanda Kusumaningrum, menjelaskan bahwa perusahaan tidak membeli, menjual, ataupun mengambil alih kepemilikan barang milik eksportir. Negosiasi harga, penandatanganan kontrak, pengiriman, hingga pembayaran tetap dilakukan langsung antara eksportir dan pembeli di negara tujuan. Dengan demikian, posisi DSI lebih menitikberatkan pada pemeriksaan dokumen dan kesesuaian data perdagangan. Mekanisme ini disiapkan untuk meningkatkan transparansi transaksi ekspor nasional.
Pada tahap awal, pengawasan DSI difokuskan pada tiga komoditas strategis, yakni batu bara, minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), serta paduan besi atau ferroalloy. Ketiga komoditas tersebut memiliki peran penting dalam perdagangan internasional Indonesia. DSI akan menjalankan fungsi perantara tunggal dalam proses verifikasi dokumen ekspor melalui sistem digital. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Sebelum penerapan penuh, pemerintah menyiapkan tahapan uji coba dan penyesuaian regulasi.
Proses pemeriksaan dilakukan melalui portal digital NADI atau National Data Intelligence yang dikembangkan DSI. Eksportir diwajibkan mengunggah kontrak penjualan dan menyiapkan draf Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) melalui sistem tersebut. DSI kemudian mencocokkan informasi mengenai harga, jumlah barang, kualitas, dan rincian transaksi dengan dokumen pendukung. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, eksportir akan diminta melakukan klarifikasi atau memperbaiki dokumen. Berkas yang telah memenuhi persyaratan selanjutnya diteruskan ke sistem kepabeanan CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pengawasan DSI tidak berhenti ketika barang selesai melewati proses kepabeanan. Setelah komoditas dikirim, eksportir tetap harus menyampaikan dokumen akhir, termasuk faktur, sertifikat kualitas, dan dokumen berat barang. Informasi tersebut digunakan untuk memastikan kesesuaian antara transaksi yang dilaporkan dengan realisasi ekspor. Pemeriksaan juga mencakup perbandingan harga transaksi terhadap indeks pasar yang relevan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, DSI dapat meneruskan hasil analisis kepada instansi pemerintah yang memiliki kewenangan pemeriksaan dan penindakan.
Pemerintah menegaskan bahwa keberadaan DSI tidak menggantikan tugas kementerian maupun lembaga yang selama ini mengatur kegiatan ekspor. Kementerian Perdagangan tetap bertanggung jawab atas perizinan perdagangan, sedangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjalankan proses kepabeanan. Pengawasan sektor mineral dan batu bara tetap berada dalam kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Melalui pembagian tugas tersebut, DSI diharapkan memperkuat pengawasan data tanpa mengambil alih aktivitas komersial perusahaan. Penerapan sistem terintegrasi mulai Januari 2027 menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan akurasi pelaporan, transparansi perdagangan, dan pengelolaan penerimaan negara dari ekspor komoditas strategis.