Jakarta, 5 November 2026 – Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Pembahasan tersebut ditandai dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah kepada DPR. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan pada November 2026. Target ini lebih cepat dibandingkan jadwal sebelumnya yang ditetapkan paling lambat 15 Desember 2026. Percepatan dilakukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan.
Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tetap dilaksanakan meskipun DPR sedang memasuki masa reses. Langkah tersebut telah memperoleh persetujuan pimpinan parlemen sebagai bentuk komitmen mempercepat penyelesaian regulasi. Menurutnya, pembahasan harus segera dilakukan agar proses legislasi tidak berlarut-larut. Setelah menerima DIM dari pemerintah, Komisi III langsung menjadwalkan rapat Panitia Kerja untuk membahas substansi rancangan undang-undang. DPR berharap seluruh pembahasan dapat diselesaikan pada masa sidang yang dimulai 10 November 2026. Dengan demikian, pengesahan berpeluang dilakukan sebelum tenggat yang sebelumnya ditentukan.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Ia menyampaikan bahwa pemerintah mendukung pembentukan regulasi yang memungkinkan negara merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana secara lebih efektif. Selama ini, mekanisme pemulihan aset dinilai masih menghadapi kendala karena sangat bergantung pada proses pemidanaan pelaku. Permasalahan dapat muncul ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diidentifikasi. Akibatnya, aset yang diduga berasal dari tindak kejahatan berpotensi tetap berada dalam penguasaan pihak tertentu. Pemerintah menilai diperlukan aturan yang memberikan dasar hukum lebih jelas untuk menangani kondisi tersebut.
Salah satu substansi penting dalam RUU Perampasan Aset adalah pengaturan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture. Mekanisme ini memungkinkan proses hukum terhadap aset dilakukan dalam keadaan tertentu tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Namun, pelaksanaannya tetap harus melalui prosedur hukum yang ketat dan pengawasan pengadilan. Tahapan yang diatur mencakup penelusuran aset, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, hingga pemeriksaan dan putusan pengadilan. Ketentuan tersebut diharapkan dapat mempercepat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana. Meski demikian, pemerintah menegaskan pentingnya perlindungan hak konstitusional warga negara agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
RUU Perampasan Aset juga dirancang untuk menjangkau sejumlah tindak pidana yang berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat. Selain korupsi, cakupannya meliputi kejahatan tertentu seperti penipuan investasi, skema Ponzi, penggelapan, dan manipulasi pasar keuangan. Dalam perkara yang merugikan masyarakat, aset hasil kejahatan diharapkan dapat dikembalikan langsung kepada korban. Ketentuan ini menjadi salah satu pembeda antara pemulihan kerugian negara dan pengembalian hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan. DPR juga membahas pengaturan mengenai pengelolaan aset yang telah dirampas agar nilainya tetap terjaga. Pengelolaan tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aspek pengawasan menjadi perhatian penting dalam pembahasan RUU tersebut. Komisi III menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset tidak boleh dijadikan alat tekanan politik ataupun sarana penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Karena itu, rancangan regulasi memuat prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik juga menjadi salah satu pokok pembahasan. Pemerintah turut mengusulkan penguatan kelembagaan pengelola aset dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pengawasan. Berbagai ketentuan tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak masyarakat.
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian publik karena regulasi ini telah lama didorong sebagai bagian dari reformasi sistem penegakan hukum di Indonesia. DPR dan pemerintah kini menghadapi tantangan untuk menyelesaikan pembahasan secara cepat tanpa mengabaikan kualitas substansi undang-undang. Masukan dari akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, dan masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi. Habiburokhman berharap pembahasan dapat menghasilkan aturan yang efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana sekaligus mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Meski November 2026 telah ditetapkan sebagai target, pengesahan tetap bergantung pada penyelesaian pembahasan dan persetujuan bersama DPR serta pemerintah. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, Indonesia akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menelusuri dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak kejahatan.