Jakarta, 29 September 2026 –
Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan rangkaian pemeriksaan terkait kecelakaan pada 27 April 2026. Insiden tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan lebih dari 100 orang mengalami luka-luka. AN terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan pasal yang diterapkan penyidik.
Penyidik menyatakan penetapan AN sebagai tersangka dilakukan melalui penyidikan berbasis scientific crime investigation. Sebelum mengambil keputusan tersebut, polisi telah memeriksa sedikitnya 54 saksi serta menganalisis sejumlah bukti pendukung. Rekaman kamera pengawas dan data logger kereta termasuk materi yang diperiksa untuk merekonstruksi rangkaian kejadian. Polisi untuk sementara menetapkan satu tersangka dalam perkara tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL tersebut.
Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah waktu pengereman KA Argo Bromo Anggrek sebelum mencapai titik tabrakan. Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan kepolisian, tindakan pengereman darurat dilakukan ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan. Polisi menilai terdapat keterlambatan dalam pelaksanaan pengereman darurat. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses hukum terhadap AN, meskipun pembuktian kesalahannya tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.
Penetapan tersangka berlangsung setelah Komite Nasional Keselamatan Transportasi merilis hasil investigasi kecelakaan tersebut. KNKT mencatat 60 temuan serta mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan, mulai dari persoalan persinyalan hingga komunikasi dan prosedur pengereman. Salah satu temuan menyebut tidak teridentifikasinya kondisi bahaya pada hubungan persinyalan Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur. KNKT juga menemukan persoalan komunikasi dalam situasi darurat serta tidak adanya mekanisme penyampaian informasi yang memadai antara pengendali perjalanan kereta.
Investigasi KNKT turut menyoroti kondisi yang dihadapi masinis sebelum tabrakan. Setelah melewati sinyal keluar beraspek hijau, masinis dan asisten masinis memiliki pemahaman bahwa perjalanan dapat dilanjutkan karena kereta tidak dijadwalkan berhenti hingga Cirebon. KNKT menemukan sejumlah kondisi yang berpotensi mengurangi efektivitas masinis dalam mengidentifikasi sinyal berikutnya, termasuk visibilitas sinyal pada malam hari dan kondisi kaca lokomotif. Investigasi juga mencatat masinis belum pernah memperoleh pelatihan mengenai skenario yang membutuhkan pengereman darurat maupun taktik pengereman darurat pada kondisi kecepatan tinggi di jalur lengkung.
KNKT menegaskan faktor-faktor kontribusi dalam laporan investigasinya tidak dimaksudkan untuk menetapkan kesalahan ataupun tanggung jawab secara administratif, perdata, maupun pidana. Faktor tersebut disusun untuk kepentingan keselamatan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Karena itu, hasil investigasi keselamatan memiliki tujuan yang berbeda dengan penyidikan pidana yang dilakukan kepolisian. Penetapan AN sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum kepolisian dan belum merupakan putusan mengenai bersalah atau tidaknya yang bersangkutan.
Kasus kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur kini memasuki tahapan hukum lebih lanjut setelah status tersangka ditetapkan. Penyidik akan melanjutkan pemberkasan perkara berdasarkan bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan teknis yang telah diperoleh. Pada saat yang sama, hasil investigasi KNKT menjadi dasar penting untuk melakukan perbaikan sistem keselamatan perkeretaapian, khususnya terkait persinyalan, komunikasi, serta prosedur pengereman darurat. AN tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan memperoleh proses hukum yang adil hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.