Jombang, 1 September 2026 – Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Prof Mohammad Nuh, mengungkap sejumlah cerita di balik penyelenggaraan Muktamar PBNU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur. Salah satu hal penting yang dibahas adalah perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dari sistem one man one vote menjadi Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Perubahan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui proses pembahasan panjang yang mempertimbangkan dinamika organisasi NU dalam beberapa waktu terakhir. Prof Nuh menjelaskan bahwa perubahan mekanisme tersebut diarahkan untuk menggeser pola kepemimpinan dari yang sebelumnya lebih menonjolkan kompetisi antarindividu menjadi kepemimpinan kolektif. Menurutnya, perubahan tersebut diperlukan untuk menjawab tantangan organisasi yang dinilai semakin kompleks.
Prof Nuh mengatakan dinamika internal NU pada 2025 menjadi salah satu latar belakang yang mendorong perlunya penyelenggaraan Muktamar. Perbedaan pandangan yang muncul di dalam organisasi kemudian membutuhkan ruang untuk mencari titik temu dan menyatukan kembali berbagai pandangan yang berkembang. Muktamar dipandang sebagai salah satu sarana untuk menyelesaikan dinamika tersebut melalui proses organisasi yang telah ditetapkan. Dalam kondisi seperti itu, panitia pengarah memiliki tugas untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan mengutamakan kepentingan organisasi. Prof Nuh menegaskan bahwa tim steering committee tidak boleh terseret kepentingan kandidat tertentu karena tugas utamanya adalah menjaga agar pelaksanaan Muktamar tetap berjalan sesuai kepentingan NU secara keseluruhan.
Menurut Prof Nuh, salah satu tantangan terbesar dalam penyelenggaraan Muktamar adalah memastikan proses pemilihan pimpinan tidak semakin memperlebar perbedaan di antara kelompok-kelompok yang ada. Sistem pemilihan yang bersifat kompetitif dinilai memiliki konsekuensi berupa adanya pihak yang menang dan pihak yang kalah. Dalam kondisi tertentu, pola tersebut dapat membuat kelompok yang kalah tidak sepenuhnya terakomodasi dalam kepemimpinan berikutnya. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan ketika muncul gagasan untuk mengubah pola pemilihan Ketua Umum PBNU. Dengan mekanisme yang lebih mengedepankan musyawarah, diharapkan berbagai kelompok dan tokoh yang memiliki kapasitas tetap dapat terwakili dalam kepemimpinan organisasi.
Prof Nuh mengungkapkan bahwa gagasan mengenai perubahan mekanisme tersebut telah lama dipikirkannya sebelum akhirnya dibawa ke dalam pembahasan organisasi. Ia mengaku sempat melakukan silaturahmi dengan sejumlah kiai sepuh untuk membahas kemungkinan perubahan pola pemilihan. Dalam pembicaraan tersebut, ia menyampaikan pandangan mengenai konsekuensi sistem kompetitif yang selama ini digunakan dalam pemilihan Ketua Umum PBNU. Dari proses komunikasi itu kemudian muncul pembahasan mengenai kemungkinan menggunakan model AHWA sebagai mekanisme yang lebih mengutamakan musyawarah. Gagasan tersebut selanjutnya dibahas lebih jauh hingga akhirnya memperoleh persetujuan untuk diterapkan dalam Muktamar ke-35.
Perubahan mekanisme tersebut ternyata tidak langsung diterima tanpa perdebatan. Prof Nuh mengatakan terdapat pembahasan yang cukup panjang sebelum peserta Muktamar menentukan apakah mekanisme lama akan dipertahankan atau diganti. Dua pilihan tersebut kemudian dibahas dengan mempertimbangkan berbagai alasan organisasi dan pandangan dari peserta yang terlibat dalam proses tersebut. Setelah masing-masing pihak menyampaikan argumen, keputusan akhirnya dilakukan melalui pemungutan suara. Hasilnya, sekitar 73 persen peserta menghendaki adanya perubahan mekanisme, sementara 27 persen lainnya memilih mempertahankan sistem sebelumnya. Hasil tersebut kemudian menjadi dasar bagi pelaksanaan mekanisme baru yang menempatkan musyawarah sebagai bagian penting dalam proses pemilihan pimpinan.
Dalam mekanisme yang kemudian diterapkan, anggota AHWA dipilih melalui proses pengusulan dari berbagai struktur NU. Setiap cabang, wilayah, dan perwakilan yang memiliki hak mengusulkan nama-nama kiai yang dinilai memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas tersebut. Dari nama-nama yang muncul kemudian ditentukan sembilan tokoh dengan dukungan terbanyak untuk menjadi anggota AHWA. Kesembilan tokoh tersebut mendapat mandat untuk menentukan Rais Aam sekaligus Ketua Umum PBNU melalui proses musyawarah. Mekanisme ini berbeda dengan sistem sebelumnya yang lebih menekankan pemilihan langsung secara kompetitif oleh peserta Muktamar.
Perubahan tersebut juga berkaitan dengan pandangan bahwa tantangan yang dihadapi NU saat ini semakin beragam dan membutuhkan pola kepemimpinan yang tidak hanya bergantung pada kemampuan satu orang. Prof Nuh menjelaskan bahwa kepemimpinan kolektif dianggap lebih sesuai untuk menghadapi persoalan organisasi yang memiliki cakupan luas. Dalam struktur NU, Rais Aam yang memimpin Syuriah memiliki posisi sebagai pimpinan tertinggi organisasi, sedangkan Ketua Umum berada dalam struktur Tanfidziyah yang menjalankan fungsi eksekutif atau pelaksana. Pembagian tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam merancang mekanisme kepemimpinan yang lebih kolektif. Dengan pola tersebut, keputusan strategis diharapkan dapat mengakomodasi pertimbangan keilmuan, pengalaman, serta pandangan para kiai yang dipercaya dalam AHWA.
Selain perubahan mekanisme pemilihan, penyelenggaraan Muktamar ke-35 juga melalui sejumlah tahapan persiapan sebelum memasuki agenda utama. Prof Nuh sebelumnya menjelaskan bahwa materi Muktamar telah dipersiapkan melalui berbagai pembahasan sebelum peserta berkumpul di Jombang. Materi yang dibahas mencakup bidang keagamaan, organisasi, program, serta rekomendasi yang menjadi kewenangan Muktamar. Persiapan tersebut dilakukan agar perdebatan mengenai materi yang berpotensi menimbulkan perbedaan dapat diselesaikan lebih awal. Dengan cara itu, sidang Muktamar diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan tidak menghabiskan waktu untuk membahas persoalan yang sebelumnya telah dapat dirumuskan.
Rangkaian persidangan di Muktamar ke-35 juga berjalan melalui sejumlah agenda yang harus diselesaikan sebelum proses pemilihan pimpinan. Sidang pleno membahas tata tertib Muktamar serta laporan pertanggungjawaban PBNU masa khidmat 2021-2026. Dalam pembahasan tersebut, laporan pertanggungjawaban PBNU diterima melalui proses yang melibatkan perwakilan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama. Setelah agenda pleno selesai, pembahasan dilanjutkan melalui sejumlah komisi yang membahas persoalan keagamaan, organisasi, program, dan rekomendasi. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses untuk memastikan berbagai persoalan internal dan arah program organisasi dapat dibahas sebelum kepemimpinan baru menjalankan tugasnya.
Pada akhirnya, mekanisme baru tersebut menghasilkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026-2031. Keduanya dipilih melalui proses yang melibatkan sembilan anggota AHWA setelah mekanisme pemilihan disepakati dalam Muktamar. Hasil tersebut sekaligus menjadi tahap akhir dari rangkaian perubahan mekanisme yang telah dibahas sejak sebelum Muktamar berlangsung. Bagi Prof Nuh, proses panjang tersebut menunjukkan bahwa keputusan organisasi tidak hanya ditentukan oleh persaingan antarcalon, tetapi juga melalui pembahasan dan musyawarah untuk mencari bentuk kepemimpinan yang dianggap paling sesuai. Muktamar ke-35 kemudian menjadi momentum bagi NU untuk memasuki periode kepengurusan baru dengan pola kepemimpinan yang lebih kolektif dan diharapkan mampu menghadapi tantangan organisasi yang semakin beragam.