Jakarta, 8 Mei 2026 – Aparat kepolisian berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Pati setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Wonogiri. Penangkapan tersebut mengakhiri pencarian aparat terhadap pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar buronan.
Menurut informasi yang dihimpun, tersangka diketahui berpindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas setelah kasusnya menjadi sorotan publik. Selama dalam pelarian, pelaku disebut mengaku sedang menjalani ritual tertentu saat ditemukan aparat di lokasi persembunyiannya.
Pihak kepolisian menyatakan fokus utama saat ini adalah proses hukum dan pendalaman kasus, termasuk memeriksa seluruh keterangan yang diberikan tersangka. Aparat juga memastikan perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas dalam penanganan perkara tersebut.
Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat karena melibatkan lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri. Berbagai pihak mendesak agar proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan tanpa ada perlakuan istimewa terhadap pelaku.
Setelah penangkapan dilakukan, polisi langsung membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sejumlah saksi tambahan dan bukti lain juga terus didalami guna memperkuat proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Pengamat sosial menilai pelarian tersangka menunjukkan adanya upaya menghindari pertanggungjawaban hukum atas kasus yang menimbulkan keresahan publik tersebut. Mereka berharap aparat dapat mengusut perkara secara menyeluruh agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
Sementara itu, organisasi perlindungan perempuan dan anak kembali menekankan pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan. Mereka meminta setiap lembaga memiliki mekanisme pelaporan aman agar kasus serupa dapat dicegah sejak dini.
Kasus ini kini terus menjadi perhatian publik, terutama setelah penangkapan pelaku berhasil dilakukan. Masyarakat berharap proses hukum berjalan cepat dan memberikan hukuman setimpal apabila tersangka terbukti bersalah di pengadilan.