Jakarta, 27 Agustus 2026 – Polri meminta peserta aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), tetap menghormati masyarakat yang tidak mengikuti aksi. Kepolisian menilai hak menyampaikan pendapat harus berjalan beriringan dengan hak warga lain untuk bekerja, belajar, berusaha, dan menjalankan aktivitas sehari-hari.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang dilindungi undang-undang. Namun, pelaksanaannya juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas.
Menurut Isir, ruang publik digunakan bersama oleh berbagai kelompok masyarakat. Ada warga yang datang untuk menyampaikan aspirasi, sementara di waktu yang sama ada pula masyarakat yang harus bekerja, menjalankan kegiatan ekonomi, menempuh pendidikan, maupun mendapatkan pelayanan publik.
Karena itu, Polri mengajak seluruh pihak mengedepankan sikap saling menghargai. Peserta aksi diminta tidak melakukan tindakan yang dapat menghilangkan hak masyarakat lain untuk menjalankan kegiatan mereka.
“Semua memiliki hak yang harus kita hormati bersama,” ujar Isir dalam keterangannya.
Hak Demonstrasi Tetap Dihormati
Polri menegaskan imbauan tersebut bukan berarti membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik dan aspirasi. Sebaliknya, kepolisian menyatakan tetap menghormati hak warga negara untuk melakukan demonstrasi.
Hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.
Polri juga menyatakan telah menyiapkan pengamanan untuk memastikan aksi berlangsung aman dan kondusif. Kehadiran aparat di lapangan tidak hanya ditujukan untuk mengamankan peserta demonstrasi, tetapi juga memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tetap menjalankan aktivitas di sekitar lokasi.
Jangan Ganggu Aktivitas Warga
Isir menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan menyampaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat lainnya.
Menurutnya, masyarakat yang tidak mengikuti demonstrasi tetap memiliki hak untuk menggunakan ruang publik. Karena itu, kegiatan aksi diharapkan tidak berkembang menjadi tindakan yang mengganggu aktivitas warga ataupun menimbulkan ketegangan.
Polri berharap peserta aksi dapat menjaga ketertiban serta menghindari tindakan provokatif. Imbauan untuk menjaga kedamaian juga telah disampaikan sejak sebelum aksi berlangsung.
Polisi Siapkan Pengamanan
Polda Metro Jaya sebelumnya memastikan pengamanan telah disiapkan untuk menghadapi aksi penyampaian aspirasi di kawasan DPR. Polisi juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan menjalankan aktivitas seperti biasa.
Sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa diketahui menggelar aksi di kawasan Gedung DPR/MPR RI pada hari ini. Massa membawa berbagai tuntutan, termasuk isu pemberantasan korupsi dan sejumlah persoalan nasional lainnya.
Dengan kondisi tersebut, Polri mengajak peserta aksi maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi untuk sama-sama menjaga keamanan. Demonstrasi diharapkan menjadi sarana menyampaikan kritik dan aspirasi tanpa mengorbankan kepentingan warga lain.
Kepolisian menegaskan bahwa hak untuk berdemonstrasi dan hak masyarakat untuk beraktivitas sama-sama harus dihormati. Dengan kesadaran tersebut, aksi penyampaian pendapat di depan DPR diharapkan dapat berlangsung damai, tertib, dan tidak mengganggu kehidupan masyarakat secara lebih luas.