Jakarta, 26 Agustus 2026 – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan belum ada kenaikan tarif parkir yang berlaku di wilayah Ibu Kota, menyusul beredarnya informasi mengenai usulan tarif hingga Rp60 ribu per jam. Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin memastikan angka yang beredar tersebut belum menjadi keputusan resmi dan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan tarif dalam waktu dekat. Menurutnya, angka tersebut berasal dari hasil kajian yang dilakukan pada 2019 dan 2022 dan hingga kini masih berstatus sebagai usulan. Tarif parkir yang berlaku saat ini masih menggunakan ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang dan mencegah masyarakat menganggap angka kajian sebagai tarif baru yang sudah resmi diberlakukan.
Budi menjelaskan bahwa penetapan tarif parkir di Jakarta tidak dapat dilakukan secara langsung hanya berdasarkan hasil kajian internal. Setiap rencana perubahan tarif harus melewati sejumlah tahapan, termasuk kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan terkait. Proses tersebut juga melibatkan DPRD DKI Jakarta serta mempertimbangkan masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta sebelum keputusan akhir ditetapkan. Kewenangan untuk menetapkan perubahan tarif berada pada Gubernur DKI Jakarta sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, angka Rp60 ribu yang saat ini menjadi pembicaraan publik belum dapat digunakan sebagai dasar bagi pengelola parkir untuk menaikkan pungutan kepada masyarakat.
Adapun tarif parkir yang masih berlaku saat ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif parkir untuk sepeda motor masih sebesar Rp2.000 per jam. Sementara itu, kendaraan mobil dikenakan tarif Rp5.000 per jam dan bus atau truk sebesar Rp7.000 per jam. Besaran tersebut tetap menjadi acuan sampai terdapat keputusan baru yang ditetapkan melalui mekanisme resmi. Karena itu, masyarakat tidak perlu mengubah perhitungan biaya parkir berdasarkan angka Rp60 ribu yang beredar di tengah pembahasan mengenai tata kelola perparkiran Jakarta.
Munculnya angka tarif hingga Rp60 ribu sebelumnya berkaitan dengan pembahasan mengenai penataan dan pengelolaan perparkiran di Jakarta. Angka tersebut kemudian menjadi perhatian setelah dibicarakan dalam proses pembahasan regulasi dan mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Namun, adanya angka dalam sebuah kajian atau usulan tidak berarti kebijakan tersebut telah disahkan dan dapat langsung diterapkan kepada masyarakat. Dishub DKI kini menegaskan kembali posisi tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman antara tarif yang berlaku dan angka yang masih berada dalam tahap pembahasan. Perbedaan antara usulan dan keputusan resmi menjadi penting karena perubahan tarif parkir berdampak langsung terhadap pengeluaran masyarakat serta kegiatan usaha yang bergantung pada layanan parkir.
Di tengah polemik mengenai tarif, Dishub DKI menyatakan fokusnya saat ini lebih diarahkan pada pembenahan tata kelola perparkiran. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperluas penggunaan sistem pembayaran secara non-tunai untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan parkir. Sistem pembayaran digital tersebut telah diterapkan di 31 ruas jalan dan rencananya akan diperluas secara bertahap. Pemerintah daerah juga meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan fasilitas parkir serta melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar. Upaya tersebut diarahkan untuk menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel tanpa harus terlebih dahulu memberlakukan kenaikan tarif.
Penertiban parkir liar menjadi bagian penting dalam kebijakan Dishub karena keberadaan kendaraan yang berhenti atau parkir sembarangan dapat mengganggu fungsi jalan. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap kelancaran lalu lintas, tetapi juga dapat mengurangi kenyamanan pengguna jalan dan menimbulkan persoalan dalam pengelolaan ruang publik. Pemerintah daerah berupaya mengarahkan masyarakat untuk menggunakan lokasi parkir resmi agar sistem pemungutan biaya dapat dilakukan dengan lebih tertib. Digitalisasi pembayaran juga diharapkan dapat mengurangi transaksi yang tidak tercatat dan memberikan kepastian kepada pengguna mengenai biaya yang harus dibayarkan. Dengan pembenahan tersebut, pengelolaan parkir diharapkan menjadi bagian dari sistem transportasi kota yang lebih terintegrasi.
Bagi masyarakat, klarifikasi Dishub DKI memberikan kepastian bahwa belum ada kewajiban membayar tarif parkir hingga puluhan ribu rupiah per jam seperti angka yang beredar. Pengguna kendaraan tetap mengikuti tarif yang berlaku berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi parkir sesuai ketentuan yang ditetapkan. Jika suatu saat pemerintah benar-benar mengubah tarif, perubahan tersebut harus melalui proses resmi dan diumumkan kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat membedakan informasi mengenai rencana kebijakan dengan aturan yang sudah berlaku. Kepastian tersebut juga penting bagi pelaku usaha dan pengelola fasilitas parkir agar tidak menerapkan pungutan baru tanpa dasar hukum yang jelas.
Pemerintah DKI Jakarta juga masih memiliki sejumlah pekerjaan dalam membenahi sistem perparkiran secara keseluruhan. Selain memperluas pembayaran digital, pengawasan terhadap lokasi parkir dan penindakan terhadap praktik ilegal perlu dilakukan secara konsisten. Pengelolaan yang lebih transparan dapat membantu pemerintah memperoleh data mengenai aktivitas parkir sekaligus meningkatkan kepastian pelayanan bagi masyarakat. Pada saat yang sama, penyediaan lokasi parkir resmi perlu terus diperhatikan agar penertiban tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memberikan alternatif yang memadai bagi pengguna kendaraan. Pendekatan tersebut menjadi penting mengingat persoalan parkir di Jakarta berkaitan erat dengan kepadatan lalu lintas, keterbatasan ruang, dan tingginya mobilitas masyarakat setiap hari.
Dengan demikian, kabar mengenai tarif parkir Jakarta hingga Rp60 ribu per jam belum mencerminkan perubahan tarif yang berlaku saat ini. Dishub DKI telah menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan usulan hasil kajian lama dan belum memperoleh keputusan resmi. Tarif yang berlaku tetap Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk mobil, serta Rp7.000 untuk bus dan truk sesuai ketentuan yang masih menjadi dasar. Sementara itu, pemerintah daerah memilih memprioritaskan pembenahan tata kelola melalui digitalisasi pembayaran, peningkatan pengawasan, dan penertiban parkir liar. Apabila nantinya terdapat perubahan tarif, keputusan tersebut akan mengikuti mekanisme resmi sebelum diberlakukan kepada masyarakat Jakarta.